Kartu kredit yang pertama kali dikeluarkan di Indonesia pada
era 80-an telah mengalami perkembangan yang cukup pesat. Hal ini dibuktikan
dengan semakin banyaknya pengguna serta bisnis-bisnis yang bergerak di bidang
kartu plastik ini. Salah satu bisnis kartu kredit yang sangat digemari adalah
gesek tunai kartu kredit. Akan tetapi, seiring keluarnya peraturan baru dari
Bank Indonesia (BI), maka bisnis ini pun terancam keberadaannya. Lho, kok bisa?
Jasa gesek tunai kartu kredit selama ini dianggap ilegal karena
dianggap merugikan pihak penerbit kartu kredit. Hal ini dikarenakan mereka
mengambil spread (selisih) dari bunga yang dikenakan oleh pihak bank terhadap
nasabah yang bermasalah. Meskipun ilegal, jasa ini dianggap sangat membantu
nasabah yang sedang terlilit hutang kartu kredit. Nasabah butuh seseorang atau
pihak yang bisa menyelamatkan mereka dari jeratan bunga berbunga yang semakin
lama bisa menenggelamkan mereka dalam lautan hutang jika tidak segera dilunasi.
Dengan banyaknya permintaan pasar, atau dengan kata lain nasabah yang terlibat
dengan masalah kartu kredit, maka tidak mengherankan jika bisnis ini semakin
berkembang tahun ke tahun.
Akan tetapi, mulai tahun depan, pelaku bisnis gesek tunai kartu
kredit harus bersiap-siap jika era mereka bakal segera berakhir. Hal ini
dikarenakan karena Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan peraturan yang
melarang pihak bank penerbit kartu plastik menerapkan sistem bunga berbunga
serta sekaligus membatasi suku bunga kartu kredit maksimal 3%. Tentunya, jika
hal ini benar-benar dijalankan, akan sedikit nasabah yang mengalami masalah
dengan hutang kartu kredit. Maka, secara otomatis, bisnis gesek tunai kartu
kredit akan kehilangan pemasukan.
Meski bisnis gesek tunai kartu kredit terancam eksistensinya
oleh keluarnya aturan baru BI, hal tersebut tidak akan sepenuhnya mematikan
bisnis ini. Hal ini dikarenakan bakal masih ada pemegang kartu kredit yang
pengen menyelesaikan masalah tagihannya untuk mempertahankan kredit skor mereka
meskipun dana yang dimiliki tidak cukup. Akhirnya, mereka pun bakal lari ke
penyedia jasa gesek tunai kartu kredit. So, bagaimana tanggapan anda tentang
bisnis ini? Semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi nasabah kartu kredit.
