Tahun baru 2013 sudah dimulai beberapa hari yang lalu dan
disambut dengan penuh suka cita oleh semua orang di Indonesia. Tahun baru 2013
juga menjadi langkah awal bagi industri kartu kredit untuk segera melaksanakan
aturan kartu kredit BI yang baru yang secara efektif berlaku tahun ini. Apa
saja itu?
![]() |
| Aturan kartu kredit resmi dilaksanakan tahun ini |
Seperti yang anda ketahui semuanya, pada tahun 2012, Bank
Indonesia selaku regulator telah mengeluarkan aturan kartu kredit yang dituangkan dalam sebuah SE (Surat Edaran) Bank
Indonesia No.
14/17/DASP perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia No.
11/10/DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran
dengan Menggunakan Kartu (APMK). Dalam aturan tersebut, termuat segala hal
teknis yang berkaitan dengan kartu plastik tersebut. Akan tetapi, tidak semua
aturan dalam surat edaran tersebut berlaku efektif tahun ini, ada juga beberapa
yang baru berlaku tahun 2015. Nah, untuk menyegarkan ingatan anda, berikut
beberapa aturan kartu kredit dari BI yang berlaku di tahun 2013:
·
Batas umur calon pemegang kartu kredit: Minimal
21 tahun atau 18 tahun bulan sudah menikah (berlaku 1 Januari 2013).
·
Batas Gaji calon pemegang dan pemegang kartu:
Minimal Rp 3 juta. (berlaku 1 Januari 2013).
·
Plafon kredit: Maksimal tiga kali gaji per bulan
(berlaku 1 Januari 2013).
·
Mekanisme kartu tambahan: Calon pemegang minimal
berumur 17 tahun atau di bawah 17 tahun bila sudah menikah.
·
Mekanisme penagihan kartu kredit: Waktu dan cara
penagihan diatur sehingga tidak mengganggu nasabah.
Itu tadi aturan kartu
kredit yang telah dikeluarkan oleh Bank Indonesia tahun lalu dan resmi
berlaku pada tahun ini. Apakah bank-bank penerbit kartu kredit anda telah
mensosialisasikan peraturan baru ini kepada anda? Semoga informasi ini bisa
bermanfaat bagi para pembaca yang budiman.
