Kamis, 03 Januari 2013

Aturan kartu kredit BI resmi berlaku tahun ini



Tahun baru 2013 sudah dimulai beberapa hari yang lalu dan disambut dengan penuh suka cita oleh semua orang di Indonesia. Tahun baru 2013 juga menjadi langkah awal bagi industri kartu kredit untuk segera melaksanakan aturan kartu kredit BI yang baru yang secara efektif berlaku tahun ini. Apa saja itu?

Aturan kartu kredit
Aturan kartu kredit resmi dilaksanakan tahun ini

Seperti yang anda ketahui semuanya, pada tahun 2012, Bank Indonesia selaku regulator telah mengeluarkan aturan kartu kredit yang dituangkan dalam sebuah SE (Surat Edaran) Bank Indonesia No. 14/17/DASP perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia No. 11/10/DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK). Dalam aturan tersebut, termuat segala hal teknis yang berkaitan dengan kartu plastik tersebut. Akan tetapi, tidak semua aturan dalam surat edaran tersebut berlaku efektif tahun ini, ada juga beberapa yang baru berlaku tahun 2015. Nah, untuk menyegarkan ingatan anda, berikut beberapa aturan kartu kredit dari BI yang berlaku di tahun 2013:

·         Batas umur calon pemegang kartu kredit: Minimal 21 tahun atau 18 tahun bulan sudah menikah (berlaku 1 Januari 2013).
·         Batas Gaji calon pemegang dan pemegang kartu: Minimal Rp 3 juta. (berlaku 1 Januari 2013).
·         Plafon kredit: Maksimal tiga kali gaji per bulan (berlaku 1 Januari 2013).
·         Mekanisme kartu tambahan: Calon pemegang minimal berumur 17 tahun atau di bawah 17 tahun bila sudah menikah.
·         Mekanisme penagihan kartu kredit: Waktu dan cara penagihan diatur sehingga tidak mengganggu nasabah.



Itu tadi aturan kartu kredit yang telah dikeluarkan oleh Bank Indonesia tahun lalu dan resmi berlaku pada tahun ini. Apakah bank-bank penerbit kartu kredit anda telah mensosialisasikan peraturan baru ini kepada anda? Semoga informasi ini bisa bermanfaat bagi para pembaca yang budiman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar